Penghargaan tersebut diterima Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Jumat (07/05/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum